HARIANTERBIT.com - Kuat Ma'ruf dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang.
Ketentuan itu disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Artinya hakim akan menyusun putusan untuk Kuat Ma'ruf selama dua minggu.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda perdagangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," tandas Wahyu di ruang sidang.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 430 KUHP," ujar jaksa penuntut umum Rudy Irmawan di ruang sidang.
Baca Juga: Kokdu Season of Deity Episode 1 dan 2: Cinta Rumit Im Soo Hyang dan Kim Jung Hyun Dimulai
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," imbuh jaksa.
Jaksa menganggap tindakan Kuat Ma'ruf telah memenuhi semua unsur dalam pasal pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (ikbal)
Artikel Terkait
Dianggap Tak Miliki Dasar Kuat, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini Sampaikan Duplik
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Pertanyakan Bukti Perselingkungan Putri Chandrawati dengan Brigadir J