Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis Pada 14 Februari Mendatang

- Selasa, 31 Januari 2023 | 11:40 WIB
Terdakwa Kuat Maruf di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)
Terdakwa Kuat Maruf di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Kuat Ma'ruf dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang.

Ketentuan itu disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Artinya hakim akan menyusun putusan untuk Kuat Ma'ruf selama dua minggu.
 
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda perdagangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," tandas Wahyu di ruang sidang.
 
 
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. 
 
Jaksa menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 430 KUHP," ujar jaksa penuntut umum Rudy Irmawan di ruang sidang. 
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," imbuh jaksa. 
 
Jaksa menganggap tindakan Kuat Ma'ruf telah memenuhi semua unsur dalam pasal pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (ikbal)

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X