HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 31 Januari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang digelar untuk tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun agenda persidangan adalah penyampaian duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dari masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Dispatch Ungkap Song Joong Ki Menantu Idaman, Ini Perlakuan Manis untuk Katy dan Keluarganya
"Selasa, 31 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto
Sebelumnya dalam replik, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Jaksa menganggap nota pembelaan mereka tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Jaksa juga tetap pada tuntutan sebelumnya.
Dalam tuntutan jaksa menuntut Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan kuat maruf dituntut 8 tahun penjara dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama delapan tahun.***
Artikel Terkait
Bharada E Sebut Dirinya Dibohongi Ferdy Sambo, Juga Diperalat dan Disia-siakan
Jaksa balas Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Alasan Ini Jadi Pemberat Hukuman Anak Buah Ferdy Sambo
Tolak Pembelaan, Jaksa Tetap Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup
PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 Hari ke Depan