Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini Sampaikan Duplik

- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:09 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kbal Muqorobin - harianterbit.com)
Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kbal Muqorobin - harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 31 Januari 2023. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang digelar untuk tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Adapun agenda persidangan adalah penyampaian duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dari masing-masing terdakwa.
 
 
"Selasa, 31 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto 
 
Sebelumnya dalam replik, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Jaksa menganggap nota pembelaan mereka tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Jaksa juga tetap pada tuntutan sebelumnya.
 
Dalam tuntutan jaksa menuntut Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan kuat maruf dituntut 8 tahun penjara dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama delapan tahun.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X