JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD 12 Tahun Penjara, Irfan Suryanagara Ungkap Begini

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:50 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar (Ayobandung.com)
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar (Ayobandung.com)

HARIANTERBIT.com - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, Irfan dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penipuan bisnis SPBU atas korban bernama Stelly Gandawidjaya.

Hal itu membuat terdakwa Irfan menyampaikan pembelaannya atau pledoi atas tuntutan jaksa secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Rincian Kekayaan Jin BTS dari Mulai Aset, Penghasilan, hingga Solo Karier

Tuntutan JPU, kata Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty tidak masuk akal sehat, karena kata dia, “Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri 12 tahun,” beber Irfan.

Lanjutnya, dia meminjam uang kepada Stelly yang merupakan pelapor sebesar Rp12,5 miliar untuk pembelian SPBU Walahar, Karawang, kemudian rumah di Cipedes senilai Rp1,6 miliar, dan membayar kekurangan pembelian rumah di Setraduta Bandung sebesar Rp600 hingga 800 juta rupiah.

Irfan juga menggunakan uang itu untuk transfer Rp50 juta tiap bulan untuk mendukung kegiatan politiknya di tahun 2014 – 2018 dan dia juga sempat meminjam dana talangan Rp2,5 milir kepada Stelly yang belakangan diketahui bahwa berasal dari uang Rp4,5 miliar miliknya sendiri.

Baca Juga: Bantu Driver Ojol di Serang. Relawan Ganjar Beri Servis Motor Gratis

Dana Rp4,5 miliar miliknya, kata Irfan yang berada di tangan Stelly adalah duit pengembalian uang transaksi pembelian gedung, dimana ketika itu, Stelly menawarkan diri untuk menjadi penagih uang itu.

“Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar, ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang,” ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa pembelian SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon, serta Palabuhan Ratu dibelinya menggunakan dana kredit bank. Dia membantah menggunakan uang milik Stelly.

Baca Juga: Kader PDIP Jadi Korban Kriminalisasi Mafia Tambang, Ini Fakta fakta Persidangannya

“Salah dan keliru, Stelly mengeklaim bahwa semua SPBU yang dimiliki diperoleh dengan uang Stelly,” cetus Irfan.

Kemudian terkait rincian uang Rp42 miliar yang disodorkan Stelly kepadanya, dia mengaku sudah membayar sebesar Rp5 miliar dan tersisa Rp37 miliar lagi, Irfan pun berencana melunasinya apabila ada rincian utangnya kepada pelapor.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X