HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer telah sesuai dengan parameter yang telah ditentukan. Mereka juga menegaskan tidak memiliki tendensi dalam menentukan besaran tuntutan.
Penegasan itu disamping jaksa penuntut umum saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.
"Dan kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," tandas jaksa di ruang sidang.
Dalam menyusun tuntutan jaksa juga mempertimbangkan peran Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya Bhrada E berperan sebagai eksekutor. Atas dasar itu jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Tuntutan 12 tahun tersebut juga disusun jaksa dengan pertimbangan Bharada E sebagai justice collaborator.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," jelas jaksa.
Baca Juga: Song Joong Ki Umumkan Pernikahannya dengan Katy Louise Saunders! Ini Janjinya untuk Sang Istri
Artikel Terkait
Putri dan Bharada E Jalani Sidang Replik
Jaksa: Penasihat Hukum Dukung Ketidakjujuran Putri Candrawathi
Keterangan Ahli Psikologi Forensik Dianggap Tak Cukup Buktikan Pemerkosaan Putri Candrawathi
Sampaikan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Bharada E 12 Tahun