Keterangan Ahli Psikologi Forensik Dianggap Tak Cukup Buktikan Pemerkosaan Putri Candrawathi

- Senin, 30 Januari 2023 | 13:20 WIB
Putri Candrawathi saat sidang pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU). (harianterbit)
Putri Candrawathi saat sidang pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU). (harianterbit)

HARIANTERBIT.com - Putri Candrawathi menjadikan keterangan Ahli Psikologi Forensik sebagai alat bukti peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.

Namun jaksa penuntut umum memandang hal itu tidak relevan dalam pembuktian peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Putri Candrawathi. Replik dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023. 
 
Jaksa penuntut umum mengatakan keterangan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dianggap sesuai dengan indikator kredibel oleh Ahli Psikologi Forensik Reny Kusumawardani tidak relevan. 
 
 
"Adalah tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung yang dalam keterangan Ahli Psikologi Forensik baik oleh Reni Kusumawardani dan ahli Nathanael Johanes Sumampouw, sama-sama memberikan keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah bahwa hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," urai jaksa di sidang. 
 
Jaksa juga mendasarkan pendapatnya dari keterangan ahli kriminologi Muhammad Mustofa yang dihadirkan dalam persidangan bahwa untuk membuktikan tindak kekerasan seksual harus ada bukti ilmiah.
 
"Bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak dan berupa visum et repertum. Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yqng didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebur maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan," tandas jaksa.
 
 
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi pidana penjara selama delapan tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dalam nota pledoinya, baik Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X