Jaksa: Penasihat Hukum Dukung Ketidakjujuran Putri Candrawathi

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:38 WIB
Putri Candrawathi bersama kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - hatianterbitcom)
Putri Candrawathi bersama kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - hatianterbitcom)
HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum menilai selama persidangan Putri Candrawathi konsisten mempertanyakan ketidakjujurannya. Bahkan jaksa menyebut tim hukumnya turut mendukung ketidakjujuran Putri Candrawathi. 
 
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2023. 
 
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yqng didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang.
 
 
Putri Candrawathi dilihat melimpahkan kesalahan kepada Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituding melakukan pemerkosaan kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2023. 
 
"Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahn kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak," jelas jaksa. 
 
Ketidakjujuran itu yang dinilai jaksa motif pembunuhan Brigadir J tidak terungkap dalam persidangan. Meski demikian jaksa menegaskan motif dalam perkara tersebut bukan bagian dari inti delik yang dibuktikan. 
 
 
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," tegas jaksa.
 
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa karena dianggap melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan dalam nota pledoinya, baik Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X