HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tim hukum Putri Candrawathi memaksakan cerita pemerkosaan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap kliennya dipaksakan.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. 30 Januari 2023.
Melalui nota pembelaan tim hukum Putri Candrawathi memaksa jaksa penuntut umum untuk mendalami pembuktian pemerkosaan senagai motif. Jaksa menganggap itu dilakukan agar seakan-akan peristiwa pemerkosaan diyakini terjadi di Magelang.
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Cqndrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa di ruang sidang.
Padahal menurut jaksa selama persidangan tidaka ada satu bukti yang menunjukkan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Seharusnya tim hukum Putri sejak awal mempersiapkan bukti-bukti yang mendukung adanya peristiwa pemerkosaan.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat. Padahal simpti masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," tandas jaksa.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi pidana penjara selama delapan tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam nota pledoinya, baik Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Putri Candrawathi dari Dakwaan
Jawaban Putri Candrawathi saat Dianggap Jaksa Sengaja Berpakaian seksi
Jaksa Hari Ini Tanggapi Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E
Jaksa Dinilai Tak Konsisten ke Bharada E, 3 LSM Kirim Pengaduan ke Majelis Hakim