HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Putri Candrawathi.
Penolakan itu disampaikan jaksa penuntut umum melalui replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa beranggapan uraian nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga Jaksa meminta agar majelis hakim mengesampingkan pledoi.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa Rudy Irmawan di ruang sidang.
Karena itu jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan Putri Candrawathi. Jaksa juga tetap pada tuntutan sebelumnya terhadap Putri Candrawathi.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," jelas jaksa.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi pidana penjara selama delapan tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam nota pledoinya, baik Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Jaksa Hari Ini Tanggapi Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E
Jaksa Dinilai Tak Konsisten ke Bharada E, 3 LSM Kirim Pengaduan ke Majelis Hakim