Jaksa Dinilai Tak Konsisten ke Bharada E, 3 LSM Kirim Pengaduan ke Majelis Hakim

- Senin, 30 Januari 2023 | 11:42 WIB
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu usai menyampaikan amicus curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu usai menyampaikan amicus curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM memberikan rekomendasi kepada majelis hakim dalam amicus curiae (sahabat pengadilan), Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan amicus curiae dikirim kepada majelis hakim sebagai perlindungan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.
 
Pasalnya meskipun sebagai justice collaborator, Bharada E mendapatkan tuntutan tinggi dari jaksa penuntut umum, bahkan lebih tinggi dari terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
 
Erasmus menilai jaksa tidak konsisten terhadap Bharada E. Meskipun mengakui Bharada E sebagai justice collaborator namun tuntutan yang diajukan ke majelis hakim tidak mencerminkan hal itu. 
 
"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai dominus litis, sebagai pengendali utama perkara persidangan kami mendukung penuh peran kejaksaan itu. Untuk itu, kami meminta sebetulnya jaksa untuk lebih konsisten ketika Bharada E sudah disampaikan jaksa juga alasan peringannya adalah sebagai justice collaborator," katanya di PN Jakarta Selatan. 
 
 
Erasmus menyebut seharusnya jaksa memberi tuntutan lebih rendah dari yang disampaikan, yakni pidana penjara 12 tahun. 
 
"Harusnya, rewardnya adalah putusan paling ringan di antara pelaku lain. Meskipun ini masih tuntutan, makanya itulah kenapa kami mendukung peran pengadilan saat ini," tandasnya. 
 
Erasmus menjelaskan praktek amicus curiae merupakan adalah lazim dalam sistem peradilan. Ini merupakan dokumen sebagai bentuk dukungan kepada pengadilan. 
 
 
"Bentuk dukungan kami pada pengadilan untuk kemudian pengadilan bisa memberikan putusan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu, begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yg diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," tutup Erasmus. ***
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X