HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice Baiquni Wibowo dituntut penjara dua tahun. Hal itu ditegaskan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januarinl 2023.
Dalam tuntutan jaksa menilai Baiquni Wibowo terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum terkait pengamanan CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
Baiquni Wibowo dianggap melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata jaksa.
Karena itu jaksa menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu Baiquni juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," tutup jaksa. ***
Artikel Terkait
Adi Baiquni Nilai Pernyataan Effendi Simbolon Terkait Isu Disharmonis Panglima-KSAD Bikin Rakyat Tersinggung
Adi Baiquni: Narasi yang Tekesan Sudutkan dan Povokasi TNI Jangan Terulang
Begini Cara Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi