Dituntut 1 Tahun Penjara, Penghargaan Adhi Makayasa Ringankan Irfan Widyanto

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:00 WIB
Terdakwa perkara perintangan penyidikan Irfan Widyanto. Foto: Ikbal Muqorobin - harianterbit.com
Terdakwa perkara perintangan penyidikan Irfan Widyanto. Foto: Ikbal Muqorobin - harianterbit.com
HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto dituntut penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Janurai 2023.
 
Irfan dianggap bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP saat mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata jaksa di ruang sidang.
 
Karena itu jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Irfan dengan hukuman pidana satu tahun penjara. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK sebesar Rp10 juga subsider 3 bulan penjara," imbuh jaksa. 
 
 
Dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dari Irfan. Jaksa mennilai Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Hal itu yang menjadi faktor yang memberatkan tuntutan. 
 
Selain itu kedudukan Irfan sebagai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri seharusnya menjadi tauladan bagi penyidik lain.
 
"Hal meringankan yakni erdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Terdakwa bersikap sopan selama masih dalam persidangan, dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tutup jaksa.***
 

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X