HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Agus dinilai jaksa terbukti bersalah dalam penanganan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri ini dianggap melanggar pasal Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kala Gibran Pamer Foto Bareng Maskot Jakarta
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata jaksa.
Karena itu jaksa penuntut umum menuntut agar Agus Nurpatria dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun. Selain itu jaksa juga menuntut Agus membayar denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh jaksa.
Sebelumnya dalam perkara obstruction of justice jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ***
Artikel Terkait
Jaksa Ungkap Peran Agus Nurpatria, Tentukan CCTV yang Harus Diamankan
Di Hadapan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Bela Hendra Kurniawan
Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Saksi Mahkota
Bantahan Agus Nurpatria Terkait Perintah Ganti DVR CCTV Komplek Polri ke Irfan Widyanto