Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:55 WIB
Terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)
Terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023. 

Agus dinilai jaksa terbukti bersalah dalam penanganan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri ini dianggap melanggar pasal Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata jaksa. 
 
Karena itu jaksa penuntut umum menuntut agar Agus Nurpatria dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun. Selain itu jaksa juga menuntut Agus membayar denda sebesar Rp10 juta. 
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh jaksa.
 
Sebelumnya dalam perkara obstruction of justice jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X