HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto dituntut penjara selama dua tahun. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam tuntutannya jaksa menilai Chuck Putranto terbukti secara sah merusak atau menghilangkan barang bukti elektronik dalam hal ini rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Chuck Putranto melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
Karena itu jaksa menuntut Chuck Putranto pidana penjara selama dua tahun. Selain itu jaksa juga menuntut Chuck Putranto membayar denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara," tandas jaksa.
Tuntutan jaksa terhadap Chuck Putranto lebih tinggi dari tuntutan kepada Arif Rachman Arifin. Sebelumnya dalam perkara yang sama Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Chuck Putranto Lihat Hendra Kurniawan Keluar dari Ruangan Ferdy Sambo: Beliau kan Beruban
Chuck Putranto Ceritakan Situasi Usai Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Kehilangan Kekuasaan, Chuck Putranto Beranikan Diri Ajukan Pertanyaan Krusial Ini