HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Ricky Rizal. Jaksa memandang nota pembelaan atau replik yang disampaikan penasihat hukum Ricky tidak memiliki dalil hukum.
Penegasan itu disamping jaksa penuntut umum saat menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Maka kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata jaksa Rudy Irmawan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menyatakan Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga jaksa tetap menuntut Ricky pidana penjara selama delapan tahun sebagaimana tuntutan yang dibacakan pada 16 Januari 2023 lalu.
"Dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaiman dalam dakwaan primer. Terhadap hal lain yang terbuat dalam pledoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum ini maka penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pledoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum," terang jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Berurai Air Mata, Ricky Rizal ke Anaknya: Maafkan Ayah Sudah Lama Tidak Pulang
Minta Bebas, Ricky Rizal Harap Hakim Beri Putusan Adil
Jaksa balas Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal