Alasan Ini Jadi Pemberat Hukuman Anak Buah Ferdy Sambo

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:36 WIB
Teks: Arif Rachman Arifin menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.  (ikbal muqorobin/harianterbitcom)
Teks: Arif Rachman Arifin menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Terdakwa perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara. Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dari Arif Rachman.

Dalam perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice jaksa menilai tindakan Arif yang merusak laptop yang berisi rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
 
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Jaksa berpendapat Arif melanggar pengamanan sistem elektronik terkait kejahatan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
 
"Tindakan terdakwa telah Melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tandas jaksa.
 
 
Selain itu jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan. Arif dinilai telah mengakui perbuatannya. Dia juga dianggap jaksa masih berusia muda sehingga dapat memperbaiki diri. 
 
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," imbuh jaksa. 
 
Dalam perkara Obstruction of Justice Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X