Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Dituntut Satu Tahun Penjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:10 WIB
Teks: Arif Rachman Arifin menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.  (ikbal muqorobin/harianterbitcom)
Teks: Arif Rachman Arifin menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara selama satu tahun. Arif dianggap jaksa penuntut umum bersalah melakukan perusakan dalam CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J, Jumat, 27 Januari 2023. Sidang digelar untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Arif Rachman Arifin
 
Dalam tuntutan jaksa menilai Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti bersalah melakukan tindakan pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa. 
 
Karena itu jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Arif Rachman dengan pidana penjara selama satu tahun.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satubtahun penjara dikurangi masa penahanan," tandas jaksa. 
 
Selain itu Arif juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ***
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X