Jaksa balas Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:14 WIB
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat, 27 Januari 2023. Sidang digelar untuk tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang akan digelar dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.

Dalam hal ini jaksa penuntut umum akan menanggapi nota pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa yang dibacakan Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Tekuk Atletico Madrid, Jam Terbang Bawa Real Madrid ke Semifinal Copa del Rey

"Replik untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo," katanya saat dikonfirmasi.

Diketahui Ferdy Sambo telah menyampaikan nota pembelaan. Dalam pledoi Ferdy Sambo menolak dakwaan jaksa bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan sebuah pembunuhan yang direncanakan.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 27 Januari 2023: Shio Naga, Mintalah Bantuan

Sementara itu baik Ricky dan Kuat dalam pembelaannya menyampaikan tidak mengetahui ihwal perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Keduanya mengaku tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa itu. Sehingga Ricky dan Kuat meminta hakim untuk membebaskan dari dakwaan. (ikbal)

Editor: Yuli Terbit

Tags

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X