Tegakkan Perda 2/2005, Wisatawan Diimbau Tak Merokok di Kawasan Wisata Kota Tua

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:48 WIB
Kawasan Kota Tua. Dok: Pemprov DKI Jakarta
Kawasan Kota Tua. Dok: Pemprov DKI Jakarta

HARIANTERBIT.com - Wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, diimbau untuk tidak merokok. Mengingat, kawasan wisata Kota Tua merupakan salah satu wilayah dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, imbauan tidak merokok bagi para pengunjung Kota Tua, dilakukan untuk menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai wilayah rendah emisi dan polusi.

"Kawasan wisata Kota Tua merupakan salah satu wilayah dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu, kami imbau bersama," ujar Agus Irwanto di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Bisa Nyalon DPR hingga Kepala Daerah, Asalkan..

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama petugas UPK Kota Tua akan mengimbau wisatawan yang berkunjung agar tidak merokok saat berada di areal kawasan wisata Kota Tua.

"Petugas akan menegur wisatawan yang merokok, dengan pendekatan humanis tentunya. Kami belum menerapkan sanksi denda," ungkapnya.

Dirinya berharap, upaya teguran humanis ini secara perlahan menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai salah satu wilayah dengan polusi terendah di Jakarta.

"Kami optimistis angka polusi di kawasan wisata Kota Tua bisa rendah dengan peran aktif pengunjung," tandasnya.

Baca Juga: Erick Thohir : BUMN Terus Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Pasar Digital

Diketahui, sebelumnya belasan personel Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan untuk membersihkan puntung rokok di area Plaza Museum Fatahillah.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X