HARIANTERBIT.com - Wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, diimbau untuk tidak merokok. Mengingat, kawasan wisata Kota Tua merupakan salah satu wilayah dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, imbauan tidak merokok bagi para pengunjung Kota Tua, dilakukan untuk menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai wilayah rendah emisi dan polusi.
"Kawasan wisata Kota Tua merupakan salah satu wilayah dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu, kami imbau bersama," ujar Agus Irwanto di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Bisa Nyalon DPR hingga Kepala Daerah, Asalkan..
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama petugas UPK Kota Tua akan mengimbau wisatawan yang berkunjung agar tidak merokok saat berada di areal kawasan wisata Kota Tua.
"Petugas akan menegur wisatawan yang merokok, dengan pendekatan humanis tentunya. Kami belum menerapkan sanksi denda," ungkapnya.
Dirinya berharap, upaya teguran humanis ini secara perlahan menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai salah satu wilayah dengan polusi terendah di Jakarta.
"Kami optimistis angka polusi di kawasan wisata Kota Tua bisa rendah dengan peran aktif pengunjung," tandasnya.
Baca Juga: Erick Thohir : BUMN Terus Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Pasar Digital
Diketahui, sebelumnya belasan personel Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan untuk membersihkan puntung rokok di area Plaza Museum Fatahillah.
Artikel Terkait
Holywings Ditutup karena Viral di Medsos? Ini Jawaban Satpol PP DKI
Tiga Outlet di Surabaya Disegel Satpol PP, Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Holywings Begini
Legislator Minta Pemprov DKI Terjunkan Satpol PP di CFW Setiap Hari