HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer menyatakan tidak akan memaksa tunangannya untuk menunggu. Dia mengaku ikhlas jika kekasihnya memilih pria lain karena Bharada Eharus menjalani hukuman penjara.
Bharada E menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Dalam kesempatan itu Bharada E meminta maaf kepada tunangan karena rencana pernikahan tertunda.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," katanya di ruang sidang.
Baca Juga: Ramalan Tarot Mingguan 24 – 30 Januari 2023 untuk 6 Zodiak: Cancer, Menemukan Jalan Buntu
Bharada E memuji kesabaran kekasihnya yang hingga saat ini masih setia di sampingnya. Namun dia mengaku rela melepas perempuan yang dicintainya itu jika merasa harus terlalu lama menunggu.
"Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tandas Bharada E.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bhaarada dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun. ***
Artikel Terkait
Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf ke Orang Tuanya saat Bacakan Nota Pembelaan
Bharada E Minta Pengampunan dari Keluarga Brigadir J
Bharada E Merasa Diperalat Ferdy Sambo
Bharada E Pasrah, Serahkan Putusan ke Majelis Hakim