HARIANTERBIT.com - Putri Candrawathi menjawab tudingan jaksa penuntut umum soal piyama seksi yang dikenakan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.
Jawaban itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Putri mengakui berganti baju saat tiba di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga. Dia berganti setelan pitama dengan celana pendek.
Setelan itu yang kemudian dianggap jaksa sebagai bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," katanya di ruang sidang.
Bantahan serupa juga disampaikan tim hukum Putri Candrawathi.
Febri Diansyah mengatakan menjadi kebiasaan bagi Putri berganti pakaian setekah tiba dari perjalanan luar kota. Terlebih saat itu Putri belum mengganti baju sejak dari Magelang.
Febri menilai jaksa hanya berdasarkan asumsi saat menyebut Putri mengganti pakaian dengan piyama yang lebih seksi sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan.
"Tidak satu bukti pun yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali hanya kesimpulan yang dibangun penuntut umum hanya dasar asumsi," tandas Febri.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Putri dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun. ***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi: Yosua Memperkosa, Menganiaya, dan Mengancam Membunuh
Isu Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi: Betul-betul Fitnah Keji
Pesan Putri Candrawathi ke Anak: Sabar dan Maafkan Bila Ada yang Mencela
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Putri Candrawathi dari Dakwaan