HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer meyakini kejujurannya dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua merupakan bagian dari keadilan. Sehingga dia berharap majelis hakim dapat menerima nota pembelaan atau pledoi yang disampaikannya.
Bharada E membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023. Pledoi tersebut berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," katanya di ruang sidang.
Baca Juga: Kim Jung Hyun Comeback Lewat Kokdu Season of Deity, Tanpa Dukungan dan Hadapi Penghakiman Publik
Bharada E menyatakan jika Majelis hakim memiliki pertimbangan hukum lain, dia berharap majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberikan putusan yang adil.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," imbuh dia.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi: Yosua Memperkosa, Menganiaya, dan Mengancam Membunuh
Isu Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi: Betul-betul Fitnah Keji
Pesan Putri Candrawathi ke Anak: Sabar dan Maafkan Bila Ada yang Mencela
Ferdy Sambo Bantah Dirinya sebagai Bandar Judi dan Narkoba dan Tepis Tuduhan Selingkuh dengan Banyak Perempuan
Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf ke Orang Tuanya saat Bacakan Nota Pembelaan