HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Nota pembelaan diawali Bharad E dengan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Almarhum Bang Yos (Yosua Hutabara). Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," katanya di ruang sidang.
Baca Juga: Jaksa Agung Terkejut Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas! Perintahkan JPU Kasasi
Baca Juga: Rizal Ramli dan Habib Rizieq Bertemu, Minta Elite Politik Setop Mainkan Isu Agama
Dalam kesempatan itu Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui Bharada E sempat membohongi Kapolri dan menyatakan bahwa peristiwa di Komplek Polri Duren Tiga merupakan baku tembak.
"Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya. Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," tandasnya.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bhaarada dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel Terkait
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Putri Candrawathi dari Dakwaan
Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf ke Orang Tuanya saat Bacakan Nota Pembelaan