HARIANTERBIT.com - Putri Candrawathi mencurahkan isi hati yang dituding berselingkuh. Tidak hanya dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri juga dikabarkan main serong dengan asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Putri Candrawathi mengaku peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya pukulan berat baginya. Namun dalam keadaan itu justru tudingan diterimanya.
Baca Juga: Kim Jung Hyun Comeback Lewat Kokdu Season of Deity, Tanpa Dukungan dan Hadapi Penghakiman Publik
"Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah cemooh dan caci maki bahkan saya difitnah diluar akal sehat yang tak berprikemanusiaan. Di mana saya diberitakan saya berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," katanya di ruang sidang.
Tudingan selingkuh dengan dua pria sekaligus dianggap sebuah fitnah keji. Meski demikian istri Ferdy Sambo ini tidak berniat membalas.
Dia menyatakan memaafkan pihak-pihak yang menyebarkan berita tak benar tentangnya.
"Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya. Hingga saat ini saya tidak pernah membalas kan keburukan apapun yang ditimpakan kepada saya. Saya Hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga. Saya ikhlas sekalipun diperlakukan secara tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka," tandas Putri.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J Putri dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun. ***
Artikel Terkait
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Kuat Maruf Buka Suara soal Tudingan Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini Sampaikan pembelaan
Pledoi Putri Candrawathi: Jika Tuhan mengizinkan, Semoga Bisa Kembali Memeluk Putra-putri Kami
Putri Candrawathi: Yosua Memperkosa, Menganiaya, dan Mengancam Membunuh