HARIANTERBIT.com - Putri Candrawathi kembali menuturkan peristiwa kekerasan seksual yang diakuinya dilakukan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diceritakan saat menyampaikan secara langsung nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Putri mengatakan peristiwa itu merenggut kebahagiaan keluarganya. Sekaligus harga dirinya merasa diinjak-injak. Terlebih hal itu dilakukan Brigadir J, orang yang sudah dipercaya oleh keluarganya.
Baca Juga: Dijamin Mencekam! Uzumaki Kirie Goshima, Anime Horor Adaptasi Karya Terbaik Junji Ito Segera Hadir
"Kebahagiaan Kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan Saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga," bebernya.
Istri Ferdy Sambo ini menyebut tidak hanya melakukan perkosaan, Brigadir J juga mengancam akan membunuh dirinya serta anak-anaknya.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya. Dia mengancaman akan membunuh tidak hanya saya, tapi juga orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," tuturnya sambil menangis.
Perbuatan Brigadir J meninggalkan ketakutan dan rasa malu. Putri mengaku menderita hingga saat ini.
"Yang mulia, Saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya Saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucapnya.
Diketahui Putri dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun. ***
Artikel Terkait
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Putri Candrawathi
Ayah Yosua Kecewa, Sambo Seumur Hidup, Eliezer 12 Tahun Penjara, Putri Dituntut 8 Tahun Bui
Kuat Maruf Buka Suara soal Tudingan Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Jelang Pleidoi, Petisi Bebaskan Bharada E Tembus 21.257 Tanda Tangan
Pledoi Putri Candrawathi: Jika Tuhan mengizinkan, Semoga Bisa Kembali Memeluk Putra-putri Kami