HARIANTERBIT.com - Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Nota pembelaan berjudul 'Jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya' ini ditulis sendiri oleh Putri dari balik jeruji penjara.
Putri mengatakan menyusun pembelaan baginya seperti merasakan lagi derita yang dia alami.
Pasalnya dia harus kembali menuturkan kekerasan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 di Magelang.
"Lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali," katanya di ruang sidang.
Putri menegaskan peristiwa kekerasan seksual benar dialaminya. Namun meski mengaku menjadi korban kekerasan seksual, cemoohan justru didapatkan.
"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada Saya," tambahnya.
"Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," jelasnya.
Istri Ferdy Sambo ini di tengah apa yang dialaminya kini, keluarga menjadi penguat dan pemberi semangat baginya. Karena itu Putri berharap agar majelis hakim mengizinkannya kembali ke tengah keluarga.
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh Saya berharap, Jika Tuhan mengizinkan, semoga Saya bisa kembali memeluk putra-putri Saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang Ibu," tandas dia.
Diketahui baik Putri dianggap jaksa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun. ***