HARIANTERBIT.com - Petisi untuk pembebasan Bharada E hadir secara online menjelang mantan anak buah Fetdy itu membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E alias Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan hukuman terdakwa Bharada E yang juga justice collaborator itu lebih tinggi dibanding tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati, istri Ferdi Sambo.
Petisi Bebaskan Richard Eliezer di Change.Org itu digagas akun Luruskan1 dan telah mendapat 21.257 tanda tangan dukungan.
Baca Juga: Ramalan Tarot Mingguan 24 – 30 Januari 2023 untuk 6 Zodiak: Aquarius, Jangan Sembrono!
Narasi dalam petisi itu adalah sebagai berikut:
Ada 1 orang terdakwa yang sedari pemeriksaan di tingkat penyidikan sudah mengakui perbuatannya, sehingga akibat pengakuan tersebut menyebabkan kasus pembunuhan ini menjadi terkuak," demikian petisi tersebut.
"Oleh karena itu, demi kemajuan penegakan hukum di negeri tercinta ini, sudah selayaknya orang yang sudah ditetapkan oleh LPSK sebagai "justice collaborator" ini dibebaskan dari tuntutan dan vonis penjara," sambungnya.
"Ini semua demi masa depan penegakan hukum, demi kemajuan sistem penegakan hukum, agar pengungkapan kasus-kasus pidana di masa mendatang menjadi mudah dan berkemajuan.
Artikel Terkait
Jelang Tuntutan, LPSK Harap Bharada E Dimasukkan sebagai Justice Collaborator
Karena Putri Candrawathi, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Putri Candrawathi
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun, Pendukung Bertangisan di Ruang Sidang