HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Sidang digelar untuk dua terdakwa yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi.
" Rabu, 25 Januari 2023 terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer agenda untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Diketahui baik Putri Candrawathi dan Bharada E dianggap jaksa sama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun. ***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pendukung Bharada E Sewot Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Saja
Pemberat Tuntutan, Putri Candrawathi Dianggap Tidak Menyesali Perbuatannya
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Putri Candrawathi
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Kuat Maruf Buka Suara soal Tudingan Selingkuh dengan Putri Candrawathi