HARIANTERBIT.com - Ricky Rizal menegaskan tidak menghendaki kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penegasan itu dituangkan Ricky dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
"Melalui kesempatan yang diberikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," tandas dia.
Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui adanya perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Saya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuhnya.
Karena itu Ricky meminta kepada majelis hakim putusan yang adil. Dia berharap vonis majelis hakim dirasa adil tidak hanya untuknya, tapi juga untuk keluarganya.
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk isteri dan puteri-puteri saya, serta keluarga saya. Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada," pintanya.
Di akhir pembelaan Ricky berharap agar majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan. Selain itu dia meminta agar Pengadilan mengembalikan hak dan nama baiknya.
"Saya berdo’a kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tutup Ricky.
Diketahui Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara selama 8 tahun. Pasalnya Kuat dianggap melanggar Pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. ***
Artikel Terkait
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini Siap Hadapi Tuntutan
Jelang Tuntutan, Tim Hukum Ricky Rizal Sebut Semua Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Momen Ricky Rizal Menangis saat Bacakan Pembelaan