HARIANTERBIT.com - Ricky Rizal menangis tersedu di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Adegan itu terjadi saat Ricky membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Ricky membacakan secara langsung nota pembelaan di ruang sidang. Dalam pledoi dia menuturkan peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 yang diakui Putri Candrawathi sebagai kekerasan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ricky tidak menduga peristiwa itu sebagai awal mula dirinya diseret sampai ke meja hijau.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk disini dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan/pledoi pada hari ini," katanya dengan suara bergetar.
Namun tangis Ricky akhirnya pecah. Dia sempat terbata-bata menuturkan bahwa pengamanan senjata milik Brigadir J hanya sebagai antisipasi karena sebelumnya terjadi ketegangan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Ricky juga mengaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan apa antara Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Ibu Putri. Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," tuturnya sambil menangis.
Lebih lanjut Ricky menyatakan tidak pernah mempunyai masalah secara pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir J.
Diketahui sebelumnya Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara selama 8 tahun. Pasalnya Kuat dianggap melanggar Pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Artikel Terkait
Kuat Ma'ruf Kutip Surat AR Rahman, Ingatkan Hakim Soal Keadilan
Bacakan Pledoi Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf
Demo di Depan PN Jaksel: Massa Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Singgung Jaksa Masuk Angin