HARIANTERBIT.com - Jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digeruduk ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Seratusan orang yang melakukan aksi unjuk rasa mendesak agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Pemuda Batak Bersatu se DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan Gedugg PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 24 Januari 2023.
Aksi tersebut digelar bersamaan dengan persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam aksinya mereka mendesak agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut eks Kadiv Propam Polri itu pidana seumur hidup.
"Kami meminta kepada hakim yang mulia untuk vonis Sambo tidak lebih rendah dari tuntutan. Tidak ada lagi hukuman angka bagi Sambo melainkan hukuman huruf yaitu seumur hidup atau mati. Sambo harus dihukum mati," kata salah satu orator, Rudy Tambunan.
Pemuda Batak Bersatu juga mengkritik jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara. Mereka mencurigai sesuatu dibalik tuntutan delapan tahun penjara itu.
"Apakah kita patut curiga ada yang masuk angin? Siapkan obat tolak angin untuk JPU," imbuhnya.
Baca Juga: Everton Depak Frank Lampard
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu Bharada E alias Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun karena dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kuat Maruf Buka Suara soal Tudingan Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Dituntut Bui Seumur Hidup Sambo Bacakan Pembelaan
Ternyata, Brigadir J Bantu Bayar Sekolah Anak Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf Kutip Surat AR Rahman, Ingatkan Hakim Soal Keadilan