HARIANTERBIT.com - Tim hukum Kuat Ma'ruf menganggap tidak ada unsur yang memenuhi dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingga mereka meminta agar majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tuntutan jaksa.
Tim hukum Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Mereka menilai dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat tidak terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut, mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana," kata Tim Hukum Kuat, Irwan Irawan saat membacakan pledoi.
Tim hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Kuat dari segala dakwaan dan tuntutan serta membebaskan dari penjara.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri," ujarnya.
Tim hukum juga berharap agar nama baik Kuat dipulihkan oleh pengadilan.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," imbuh Irwan.
Diketahui sebelumnya Kuat dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara selama 8 tahun. Pasalnya Kuat dianggap melanggar Pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Artikel Terkait
Pemuda di Garut Bakar Alquran dan Masjid
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Bunuh 3 Istrinya dan 2 Anaknya Sendiri
Perluas Basis Pendukung, Teman Sandi Gelar Kegiatan di Sumatera Utara