HARIANTERBIT.com - Kuat Maruf mengungkapkan memiliki hubungan baik dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terlebih Brigadir J pernah membantu keluarganya saat mengalami kesulitan ekonomi.
Hal itu disampaikan Kuat Maruf saat membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," beber Kuat Maruf.
Kuat mengaku tidak mengetahui dengan proses hukum sejak pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia merasa dimanfaatkan oleh penyidik.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," tandasnya.
Lebih lanjut Kuat menegaskan tidak mengetahui letak kesalahan yang diperbuatnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut dirinya tidak memiliki watak sadis yang tega membunuh orang yang telah berbuat baik kepadanya.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tandas dia.
Diketahui sebelumnya Kuat dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara selama 8 tahun. Pasalnya Kuat dianggap melanggar Pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. ***