HARIANTERBIT.com - Pengadilian Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 24 Januari 2023.
Sidang digelar dengan untuk tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Tanggal 24 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf agenda untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca Juga: Everton Depak Frank Lampard
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana seumur hidup. Dia dinilai jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Mereka dianggap melanggar 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Selain Neng Ayu, Ujang jadi Korban Selamat dari Kopi Beracun Wowon Cs
Sementara itu pada perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto juga akan menjalani persidangan hari ini. Irfan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Perkara 801/Pid.Sus/2022/PN JKT SEL Irfan Widyanto, Selasa, 24 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan," imbuh Djuyamto. ***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Kecewa
Ferdy Sambo Siap Patahkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup dari Jaksa
Tuntutan Ferdy Sambo Cs Jadi Polemik, Ini Kata Jampidum Kejaksaan Agung
Eks Kadiv Propam Soal Kasus Ferdy Sambo: Kenapa Harus Pakai Dibunuh?