Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hari Ini Beri Pembelaan

- Selasa, 24 Januari 2023 | 07:53 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Pengadilian Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 24 Januari 2023.

Sidang digelar dengan untuk tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

"Tanggal 24 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf agenda untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga: Everton Depak Frank Lampard

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana seumur hidup. Dia dinilai jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Mereka dianggap melanggar 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Selain Neng Ayu, Ujang jadi Korban Selamat dari Kopi Beracun Wowon Cs

Sementara itu pada perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto juga akan menjalani persidangan hari ini. Irfan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Perkara 801/Pid.Sus/2022/PN JKT SEL Irfan Widyanto, Selasa, 24 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan," imbuh Djuyamto. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X