HARIANTERBIT.com - Hukuman tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi sorotan.
Pembacaan tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, cs dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Nggak ada masuk angin, ini saya tegaskan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Jadi Kader Golkar, Ridwan Kamil Janji Promosikan Airlangga Sebagai Capres
Menurutnya, JPU perkara itu sejak awal telah bekerja secara terbuka. Bahkan publik bisa mengikutinya melalui media massa.
Ia juga menegaskan tak memikirkan kontroversi tuntutan Jaksa tersebut.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," katanya.
Baca Juga: Cak Nun Minta Maaf Setelah Sebut Jokowi Firaun
Ia mengaku hanya mengaku berempati jika keluarga korban, yakni keluarga Brigadir J menilai tuntutan hukuman dari Jaksa kurang berat. Dia juga tak masalah jika pihak terdakwa menilai tuntutan terlalu tinggi.
"Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa, nggak apa-apa," katanya.
Dalam sidang tuntutan itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sekian itu, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Humas Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo dengan pangkat Irjen Polisi. ***