HARIANTERBIT.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada E alias Richard Eliezer mendapatkan tuntutan paling ringan diantara terdakwa lain. Ini terkait dengan peran Bharada E sebagai justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyampaikan keinginannya agar jaksa penuntut umum menuntut Bharada E lebih ringan dari pidana penjara delapan tahun.
"Kami harap itu Richard lebih ringan dari semua terdakwa, yang paling ringan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2023.
Meskipun nanti jaksa tidak mewujudkan harapan itu, LPSK masih bisa menempuh langkah hukum lainnya. Susi menegaskan LPSK akan tetap mendampingi Bharada E.
"Masih ada pledoi. Itu bisa dilakukan oleh Richard. Otomatis kami juga akan koordinasi dengan penasihat hukum Richard. Kedua kami tetap memberikan perlindungan ke Richard. Jadi kami tidak akan mundur tidak kami lepas meskipun tidak sesuai harapan. Tapi kita masih ada harapan putusan dari majelis hakim. Harapannya terakhir di situ. Kalau seandainya tidak sesuai harapan lagi masih ada langkah hukum yang lain," jelas Susi.
Pada persidangan sebelumnya tiga terdakwa dalam perkara yang sama sudah menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Dia dinilai jaksa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi dituntut masing-masing pidana penjara delapan tahun. Kedua dianggap melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pendukung Bharada E Sewot Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Saja
Pemberat Tuntutan, Putri Candrawathi Dianggap Tidak Menyesali Perbuatannya