HARIANTERBIT.com - Sidang pidana dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 orang terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Pada sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Sutrisno beberapa kali memberikan peringatan pada saksi Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.
“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan masuk ke ranah perdata.” tegas Sutrisno memperingatkan saksi Slamet.
Diakhir persidangan, Hakim Sutrisno meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi. Hakim juga meminta kepada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya.
Dibantah
Dalam persidangan, terdakwa Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bosnya itu yang benar. Salah semua yang mulia,” ujar Edi.
Baca Juga: Piers Morgan Dorong Kapten West Ham United Pindah ke Arsenal
Sedangkan terdakwa Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan selama ini telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, dilakukan perusahaan dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.
“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan dibawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi dan TNI yang memperkenalkan diri secara jelas,” paparnya.
Erwin mengatakan kalau Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. “Jadi statusnya sisa bahan bakar,” ujar Erwin.
Saksi Slamet Raharjo dalam kesaksiannya menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Menurutnya, modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line. Bahwa otak dari pencurian BBM itu adalah karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahkan ditudingnya telah menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.
Baca Juga: Polisi Masih Buru 1 Pemasok Sabu ke Kombes Yulius
Dikatakannya, Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp 500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp 600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp 500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi.
Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini.
Artikel Terkait
Komnas HAM Minta Aparat Ciptakan Situasi Kondusif di Papua Pasca Penangkapan Lukas Enembe
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Kecewa
Ferdy Sambo Siap Patahkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup dari Jaksa
Kasus Lukas Enembe Terus Dikembangkan dan KPK Cegah Saksi ke Luar Negeri