Ferdy Sambo Siap Patahkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup dari Jaksa

- Selasa, 17 Januari 2023 | 19:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbit.com)
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Tim hukum Ferdy Sambo siap patahkan tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Mereka menganggap terdapat fakta persidangan yang tidak disajikan secara utuh oleh jaksa.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. Dia dianggap terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

"Jadi nanti merespon tuntutan ini, akan kami sampaikam secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami. Sebagian besar nanti akan mengcounter apa yang disampaikan oleh JPU," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Park So Dam Melawan Kanker: Dibanding Setahun Lalu, Saya Bahagia Sekarang

Rasamala mengatakan pembelaan atau pledoi yang akan disusun dalam waktu satu minggu itu akan membeberkan fakta-fakta persidangan, bukti yang relevan dan akan mematahkan konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya fakta yang disampaikan jaksa dalam tuntutan tidak disajikan secara utuh dan menyeluruh. 

"Karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkam sejak persidangan pertama, terutama di agenda acara pembuktian ya dari saksi-saksi dan alat bukti," jelas dia. 

Salah satu hal yang menjadi fokus pembelaan adalah mematahkan konstruksi yang dibangun jaksa soal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. 

Baca Juga: Duet Erick-Amali Pimpin PSSI, Asprov Lampung dan Sriwijaya FC: Cocok

"Terutama soal konstruksi berencana. Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terjait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana. Apakah benar pembunuhan berencana itu terbukti, nanti kami akan sampaikan juga dari sisi penasihat hukum," tandas eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. 

Diketahui dalam menanggapi tuntutan jaksa pembelaan atau pledoi akan disampaikan masing-masing oleh Ferdy Sambo sebagai terdakwa dan tim hukumnya. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar 24 Januari 2023 mendatang.

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X