HARIANTERBIT.com - Seorang pengendara mobil Lamborghini yang mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditindak polisi.
Selain mogok, mobil mewah tersebut masuk ke jalur busway, sehingga kena tilang sebagaimana disampaikan Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Maulana, “Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” ujar Maulana, Sabtu 14 Januari 2023.
Lanjut Maulana, pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Sewa Satelit Mahalnya Minta Ampun dan Tak Berfungsi! Kejagung Tahan 4 Orang
"(Steve Kiswandono) didenda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” bebernya.
Lebih jelasnya Maulana menerangkan bahwa mobil tersebut mogok pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun ketika di TKP, kata Maulana mobil itu mengalami gangguan pada radiatornya. Pengemudi kemudian masuk busway dan menghentikan mobilnya. Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway tersebut.***
Artikel Terkait
Sebuah Mobil Terbakar di Jalur Busway UKI, Lalu Lintas Macet
Dua Pelaku Mesum di Halte Busway Langsung Ditetapkan Tersangka
Siap-siap, CCTV Halte Busway Bakal Terkoneksi dengan Command Center Polda Metro Jaya
Polda Metro Tangkap Produsen Rokok Elektrik Mengandung Sabu