HARIANTERBIT.com - Tim hukum Kuat Ma'ruf berharap agar kliennya dinyatakan bebas dari dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Pasalnya dalam persidangan mereka tidak menemukan bukti keterlibatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan jelang sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua didl Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada HARIANTERBIT.com, Minggu, 15 Januari 2023.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Produsen Rokok Elektrik Mengandung Sabu
Irwan menjelaskan terdapat dua lokasi perencanaan dalam perkara tersebut yakni di Magelang Jawa Tengah dan di Jakarta, tepatnya rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Menurutnya di dua lokasi tersebut Kuat tidak terlibat komunikasi dengan Ferdy Sambo. Karena itu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak bisa didakwaan.
"Ada dua lokasi yg diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (pasal 340), Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS," jelasnya.
Begitu juga dengan pasal 338 KuHP tentang pembunuhan. Menurutnya penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E alias Richard Eliezer. Terlibat dakwaan pasal 55 ayat 1, tidak ada unsur dalam dakwaan yang dapat membuktikan keterlibatan Kuat.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Qatar Siapkan Investasi 80 Juta Dolar AS Bangun Hotel di Labuan Bajo
"Kalau pasal 338 KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard. Pasal 55 Ayat 1 ke 1, sama sekali tidam bisa dikenakan ke KM karena unsurnya, pelaku, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, terbukti dipersidangan tidak satupun dari unsur pasalnya yang memenuhi kualifikasi adanya keterlibatan KM dalam perkara ini," terang Irwan.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Tuntutan Mulai Senin Besok
Pengacara Klaim 5 Fakta Bisa Bikin Ricky Rizal Bebas dari Tuntutan Jaksa