HARIANTERBIT.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang diduga produsen rokok elektrik (vape) mengandung sabu yang dikemas dalam bentuk cair di sebuah rumah di Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Baca Juga: Gayo Lues Daerah dengan Stunting Tertinggi di Aceh, jadi Perhatian Kepala BKKBN
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," sambungnya.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Qatar Siapkan Investasi 80 Juta Dolar AS Bangun Hotel di Labuan Bajo
Selanjutnya, melansir Antara, di dalam rumah tersebut juga diamankan barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Trunoyudo menambahkan pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa kopi diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.
"Ditemukan juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa kopi 90 persen yang sudah dicampur," tambahnya.
Artikel Terkait
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Naikkan Cukai Rokok Elektrik 15 Persen
Kata Jokowi Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan
Larangan Menjual Rokok Batangan Mencekik Ekonomi Rakyat Kecil