Pengacara Klaim 5 Fakta Bisa Bikin Ricky Rizal Bebas dari Tuntutan Jaksa

- Minggu, 15 Januari 2023 | 13:52 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, didampingi kuasa hukum di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, didampingi kuasa hukum di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Tim hukum berharap agar Ricky Rizal terbebas dari tuntutan. Menurut mereka setidaknya ada lima fakta yang membuktikan Ricky Rizal tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ricky Rizal bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. Kuasa hukum Ricky, Erman Umar berharap jaksa membebaskan kliennya dari dakwaan.
 
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," katanya saat dihubungi, Minggu, 15 Januari 2023. 
 
 
Menurut Erman dalam persidangan setidaknya lima fakta yang menunjukkan Ricky Rizal tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Pertama bahwa Ricky telah menolak saat diminta Ferdy Sambo mem-backup dan menembak Brigadir J. 
 
"Satu Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua. Dua, Ricky Rizal tidak mengetahui Pembicaraan antara Ferdi Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua," beber dia.
 
Fakta ketiga adalah Ricky Rizal disebut Erman tidak mengetahui bahwa Brigadir J akan ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurutnya keberadaan Ricky di rumah dinas karena perintah Putri Candrawathi untuk mengantarnya guna isolasi mandiri. 
 
 
Keempat bahwa Ricky memasuki rumah dinas setelah Ferdy Sambo memintanya masuk melalui Kuat Ma'ruf. Di dalam rumah Ricky sudah melihat 
 
"Pada saat sudah sampai di ruangan dalam Ricky melihat posisi Joshua sudah dekat tangga menghadap ke Ferdi Sambo yang sejajar dengan Richard Eliezer. Ricky Rizal 2 meter dibelakang Richard dan posisi Kuat Ma'ruf 2 meter di belakang Ferdi Sambo. Ricky karena paling belakang masuk hanya mendengar Ferdi sambo bilang ke Joshua 'jongkok..jongkok sementara Joshua jawab 'ada apa ini ada apa ini' sementara Richard Eliezer sudah siap dengan pistol langsung menembak 3 sampai 4 kali," terang Erman. 
 
Erman menyebut Ricky juga mengalami guncangan jiwa melihat penembakan Brigadir J saat itu..
 
"Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," imbuh dia. 
 
 
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ricky didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X