HARIANTERBIT.com - Persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak-babak akhir. Lima terdakwa bakal menghadapi tuntutan dari Jaksa penuntut umum pekan ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J mulai Senin 16 Januari 2023. Sidang untuk lima terdakwa akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pada Senin, 16 Januari 2023 besok, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan terlebih dahulu menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan perkara
800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL Kuat Ma'ruf, Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu, 15 Januari 2023.
Sedangkan pada Selasa, 17 Januari 2023 jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Keesokan harinya pada Rabu, giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Putri Candrawathi perkara
L 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL Richard Eliezer Rabu, 18 Januari 2023 untuk agenda tuntutan," imbuh Djuyamto.
Sidang dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.***
Artikel Terkait
Ricky Rizal Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Luar Biasa
Sampai Nangis, Begini Cerita Kuat Maruf saat Ditelepon Ferdy Sambo
Karena Putri Candrawathi, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Membohongi Kapolri
Putri Diam Saat Ditanya LPSK Tentang Hubungan Spesial dengan Yosua