HARIANTERBIT.com - Personel Polres Bogor meringkus dua wartawan bodrek alias wartawan bodong, berinisial Y dan AZ yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah
"Sudah kami tahan Y dan AZ. Dia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ujar Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat (13/1/2023).
Dia mengungkapkan, Y mengaku sebagai wartawan dari media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media. Keduanya ditangkap pada Kamis, 12 Januari di Leuwisadeng, usai meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng. Keduanya mengancam akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Maju Bursa Ketum PSSI, Siap Berantas Mafia Sepakbola
Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.
"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," tutur dia.
Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.
Baca Juga: Satupena Awards 2022, Penghargaan bagi Penulis Indonesia Berdedikasi
"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi, kan, tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam kan kadesnya," ulasnya.
Dia menambahkan, dua wartawan bodrek tersebut kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Bogor Car Free Night, Jalur Puncak Tutup untuk Mobil
Faktor Cuaca Ekstrem Diduga jadi Penyebab Menurunnya Pengunjung Puncak Bogor
Anggaran Publikasi Bernilai Fantastis di Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Titipan Ketua Dewan
Jokowi Ajak PM Anwar Ibrahim Tanam Pohon dan Berkeliling Kebun Raya Bogor