HARIANTERBIT.com - Putri Candrawathi lebih memilih rumah dinas sebagai tempat isolasi mandiri yang hanya berkisar tiga jam. Majelis hakim pertanyakan alasan Putri karena rumah pribadinya lebih nyaman untuk isolasi mandiri.
Putri Candrawathi menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang hakim anggota Alimin Ribut Sujono mempertanyakan awal mula Putri Candrawathi memutuskan isolasi mandiri.
"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi?" tanya Alimin.
"Suami saya bilang, ya sudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk konfirmasi," jawab Putri.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Golden Globe Awards 2023, Dua Aktor Keturunan Asia ini Raih Piala Pertamanya
Alimin mempertanyakan niat konfirmasi yang dilakukan pada malam hari. Padahal Putri menjalani isolasi mandiri. Kepada hakim istri Ferdy Sambo ini menyebut bahwa isolasi mandiri yang dilakukan hanya tiga jam. Isolasi mandiri berkahir usai hasil tes PCR keluar.
"Isolasi kan hanya 1sampai 3 jam paling lama maksimal untuk hasil PCR apakah positif atau negatif," ucap Putri.
Alimin kemudian pertanyatakan alasan Putri lebih memilih rumah dinas sebagai tempat isolasi mandiri yang hanya dalam hitungan jam. Karena menurutnya rumah pribadi di Jalan Saguling lebih nyaman untuk isolasi mandiri.
Putri mengaku isolasi mandiri di rumah dinas untuk menghindari kontak dengan anak-anaknya. Terlebih dia masih memiliki anak yang berumur 1,5 tahun saat itu.
Baca Juga: Bad Bunny dan BLACKPINK Torehkan Sejarah Baru di Festival Coachella 2023
"Kami majelis sudah ke rumah Saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman, untuk isolasi daripada di duren tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya Alimin.
"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun. Anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3. Biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena Covid terutama yang kecil karena belum divaksin," jelas Putri.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Artikel Terkait
Putri Ngaku Tidak Sadar Satu Mobil dengan Brigadir J dari Magelang ke Rumah Dinas