Kuat Maruf Ngaku Tidak Tahu Peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo

- Senin, 2 Januari 2023 | 19:03 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J,  Kuat Maruf.  (Ikbal Muqorobin - harianterbit.com)
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf. (Ikbal Muqorobin - harianterbit.com)
 
 
HARIANTERBIT.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia juga menyebut tidak ada juga kesepahaman bersama terdakwa lain dalam tindak pidana tersebut. 

Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan menyatakan dalam perkara pembunuhan Brigadir J tidak ada meeting of mind atau kesepahaman pemikiran antar terdakwa. Padahal sesuai ahli pidana Muhammad Arif Setiawan meeting of minderuoakan syarat penyertaan dalam tindak pidana.
 
 
"Dari fakta kan terlihat tidak ada meeting of mind dari para pelaku, para terdakwa. Di antara mereka tidak saling tahu akan ada kejadian apa di Duren Tiga," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023. 
 
Irwan menegaskan Kuat Maruf tidak sempat menghadap Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling seperti halnya Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer. Sehingga tidak ada niat dalam diri Kuat atas peristiwa pembunuhan. 
 
"Yang mau kita tegaskan Kuat Maruf sendiri tidak tahu menahu akan adanya peristiwa di Duren Tiga. Karena dia tidak masuk dalam lingkup sempet ditemani bicara oleh Pak FS di lantai tiga. Tadi ahli sudah tegaskan harus ada pemufakatan, harus ada kesepahamanan dan maksud, niat diantara pelaku kaitannya dengan pembunuhan pasal 338 dan 340," jelas Irwan. 
 
 
Diketahui Kuat Maruf menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer dan Ricky Rizal. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.***
 

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X