Pengacara sebut Aksi Tutup Pintu Kuat Maruf sebelum Penembakan bukan Bagian Rencana Pembunuhan

- Senin, 2 Januari 2023 | 18:11 WIB
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.  (Ikbal Muqoronin - harianterbit.com)
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. (Ikbal Muqoronin - harianterbit.com)
 
HARIANTERBIT.com - Pihak Kuat Maruf menegaskan tindakan menutup eua pintu rumah sebelum penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan bagian dari perencanaan pembunuhan. Menurut mereka tidak ada itikad tersebut dari tindakan Kuat tersebut.
 
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan tindakan kliennya yang menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya rutinita sayang dilakukan seorang asisten rumah tangga. 
 
 
"Termasuk menutup pintu itu kan tujuannya apa dulu. Ahli jelaskan tadi. Kalau hanya rutinitas sudah malam, sudah sore itu kan tak bisa dijadikan rencana yang didakwakan jaksa kaitannya dengan rencana pembunuhan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023. 
 
Terkait rumah dinas yang menjadi tugas Diryanto alias Kodir, Irwan menyebut saat itu Kodir tidak ada di dalam rumah. Sehingga Kuat berinisiatif menutup pintu-pintu di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J
 
 
"Jadi pada saat itu kan Kodir tidak ada di tempat jadi dia ambil tugas itu," ujar Irwan. 
 
Dalam dakwaan sebelum penembakan terhadap Brigadi J terjadi Kuat Maruf menutup pintu di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Selain itu Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon. 
 
Padahal saat itu hari belum memasuki petang. Terlebih hal itu bukan tugas dari Kuat. Diketahui hal itu merupakan tugas dari Diryanto alias Kodir. 
 
 
Diketahui Kuat Maruf menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer dan Ricky Rizal. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.***
 

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X