Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Rumah Sebelum Penembakan, Ahli Pidana: Harus dibuktikan Sikap Batinnya

- Senin, 2 Januari 2023 | 13:47 WIB
Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbit.com)
Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin/harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Ahli Pidana Muhammad Arif Setiawan memandang sikap batin seseorang dapat dijadikan penilaian bagi hakim ikut serta atau tidaknya dalam sebuah tindak pidana. Pada itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif dihadirkan sebagai ahli yang meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 2 Januari 2022.

Dalam sidang jaksa penuntut umum sempat membuat ilustrasi terkait penyertaan sebagaimana Pasal 55 KUHP. Jaksa situasi di mana seseorang melakukan perbuatan yang dianggap mendukung adanya tindak pidana..

Baca Juga: Jadwal Konser Musik di Indonesia pada Januari hingga Maret 2023, Catat Tanggalnya!

"Si A si B menganiaya si C atau ingin melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau memukul si C. Lokasinya di dalam kamar kos-kosan. Nah ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang sekat yang ada udaranya dia tutup. Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar. Kalau sikap batinnya seperti itu masuk tidak, sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu? tanya jaksa.

Menurut Arif harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu terkait sikap batin. Menurutnya tidak tidka serta merta perbuatan B dalam ilustrasi jaksa itu dapat disebut sebagai ikut serta.

Baca Juga: Batfest 2022, Pesta Tahun Baru dan HUT Haji Isam

"Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si B. Itu turut serta. Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," jawabnya.

Jika sudah dapat dibuktikan dan adanya penilaian majelis hakim di persidangan terhadap sikap sikap batin itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai turut serta.

"Itu harus dibuktikan sikap batinnya ketika melakukan itu masuk ke pembuktian. Kalau terbukti tidak, ahli tidak mengerti. Tetapi kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak ahli kan gak ngerti," jelas Arif.

Baca Juga: Din Syamsuddin Apresiasi Kedekatan Jenderal Dudung dengan Rakyat dan Ulama

Sebelumnya dalam dakwaan sebelum penembakan terhadap Brigadir J terjadi Kuat Ma'ruf menutup pintu di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Selain itu Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon.

Padahal saat itu hari belum memasuki petang. Terlebih hal itu bukan tugas dari Kuat. Diketahui hal itu merupakan tugas dari Diryanto alias Kodir.

Baca Juga: Dibalik Kemenangan MU atas Wolverhampton: Rashford Ketiduran, Terlambat Datang dan Jadi Pahlawan

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X