Irjen Fadil Imran: Polda Metro Jaya selesaikan 89 Persen Kasus Kejahatan sepanjang 2022

- Minggu, 1 Januari 2023 | 22:13 WIB
Keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News)

HARIANTERBIT.com - Polda Metro Jaya mengeklaim berhasil menyelesaikan 89 persen dari 36.608 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Selama tahun 2022, di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus. Kejahatan atau crime total di tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.

Fadil menerangkan 11 persen atau 3.908 kasus merupakan kasus yang masih berjalan proses hukumnya.

Baca Juga: Halo Pak Ganjar, Kota Semarang masih Tergenang Banjir

Kasus tersebut, menurtnya, adalah kasus yang proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu yang cukup panjang.

"Kasus pemalsuan, penipuan, tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," ujarnya.

Fadil juga menjelaskan penanganan kasus tersebut cukup memakan waktu karena membutuhkan koordinasi dengan instansi lain, terlebih kasus-kasus yang berurusan dengan dokumen.

Baca Juga: Ferdy Sambo Khawatir Konsekuensi Hukum dari Gugatan PTUN yang Dilayangkan ke Presiden dan Kapolri

"Contoh kasus perbankan, kita kalau minta mutasi transaksi, kita harus minta ke penyelenggara jasa keuangan (PJK) atau bank atau meminta laporan hasil audit (LHA). Apabila itu kasus pencucian uang, kita harus ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kalau kita ingin meneliti kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, kita harusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi," ujarnya.

Lebih lanjut Fadil juga mengategorikan kasus-kasus tersebut dalam beberapa tingkat kesulitan yang berbeda, dan masing-masing tingkat kesulitan mempunyai waktu penanganan yang berbeda.

"Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," ujar Fadil dikutip Antara.

Baca Juga: Kenang 2022, Jokowi: Menatap 2023 dengan Tekad untuk Membawa Indonesia Melangkah Maju

Polda Metro Jaya juga mencatat ada lima jenis kasus yang paling menonjol sepanjang 2022.

Yang pertama adalah narkoba dengan 3.586 kasus dan dapat diselesaikan 3.260 kasus. Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X