HARIANTERBIT.com - Ahli Pidana Dr. Albert Aries dihadirkan dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Albert dihadirkan sebagai ahli yang meringankan atau a de charge bagi Richard.
Dalam persidangan Alber mengatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan untuk menerangkan terkait dengan kesalahan, pertanggungjawaban dan perintah jabatan.
"Mohon izin majelis saya hadir disini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca Juga: Memalukan Jika Dana Gempa ‘Ditilep’, KISSNed: KPK Harus Periksa Bupati Cianjur
Pengajar fakultas hukum di Universitas Trisakti ini menegaskan kehadirannya sebagai ahli di persidangan dilakukan secara pro deo pro bono alias cuma-cuma. Albert juga menandaskan bahwa keterangannya memberikan perspektif tanpa mengesampingkan asas Ius Coria Novit
"Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara pro deo pro bono atau cuma-cuma gratis. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. perkenankan saya menyampaikan Ius Coria Novit, artinya hakim dianggap tahu hukum kehadiran saya disini untuk memberikan prespektif yang sekiranya menguntungkan untuk terdakwa Richard Eliezer," jelas dia.
Baca Juga: Polri Siagakan Personel SAR Antisipasi Cuaca Ekstrem
Diketahui pro bono berarti bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Sedangkan pro deo bermakna gratis.
Baca Juga: Harun Masiku, Izil dan Rycki Masih Buron, KPK Sebut Masih Dalam Pencarian
Artikel Terkait
Laksanakan Perintah Atasan, Jadi Faktor Meringankan Hukuman Bharada E
Ahli Pidana: Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Tidak Lebih Istimewa
Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Kepatutan Bharada E sebagai Justice Collaborator
Jubir RKUHP Hari Ini Jadi Saksi Ahli di Sidang Bharada E