Harun Masiku, Izil dan Rycki Masih Buron, KPK Sebut Masih Dalam Pencarian

- Rabu, 28 Desember 2022 | 11:18 WIB
Harun Masiku, Kader PDIP yang menjadi DPO KPK
Harun Masiku, Kader PDIP yang menjadi DPO KPK

HARIANTERBIT.com - Tahun 2022 segera berakhir, namun hingga saat ini masih ada lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, suap dan gratisikasi masih buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah lima orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lima tersangka tersebut ialah pertama Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Baca Juga: Jubir RKUHP Hari Ini Jadi Saksi Ahli di Sidang Bharada E

Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Keempat adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Baca Juga: Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Fahira Idris: Indonesia Juga Butuh Aturan Beli Rokok Tunjukan E-KTP

Kelima, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Harian Terbit/Safari

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X